14.27
| Diposting oleh
Rivaldi Akbar S
|
Fenomea seputar sumpah Pochong
Sumpah pocong yang konon merupakan tradisi masyarakat pedesaan adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dengan kondisi terbalut kain kafan layaknya orang yang telah meninggal.Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.
Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.
Di dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.
Dalam suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang dilakukan hakim.
Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong . Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
Popular Posts
-
How To Make Es Pisang Coklat Es pisang lapis coklat , pisang agak sedikit beku dengan balutan coklat nikmat. Sebenarnya makanan ini be...
-
Bahan yang di butuhkan : 1 liter Santan 100 gr Tepung hunkwe 200 gr Gula pasir Pewarna makanan Garam secukupnya Cara membuat Es...
-
Jika kamu sering menonton TV, pasti kamu sudah tak asing lagi dengan iklan produk herbal kecantikan. Yap, iklan Mastin, iklan yang dikena...
-
kabar gembira untuk kita semua.... kulit manggis, kini ada ekstraknya...... mastin hadir, dan rawat tubuh kita .... Jadikan...
-
Bagi yang pernah nonton spongebob squarepants pasti tau dengan nama krabby patty(burger), makanan paling poluler dalam film spongebob. D...
All My Blog
Kunjungi Juga Blog Lain Saya
Tips & Trick Komputer dan Jaringan
Tips & Trick Blogger
Cheat Semua Game
Cheat AQW 2015
Cara Membuat Antena Wifi dari Bahan Bekas
Tips Memanfaatkan Barang - Barang Bekas
Indonesia Islamic Fighters
Mobile info
Download Crack Aplikasi
Lucid Dream
Beli Game Murah
Download Template Dark
Download Template Anime
Cheat Plane Vs Zombie 100% Work
Cara Mengatur Konvigurasi Bios
0 komentar:
Posting Komentar